Penggebekan tersebut berawal dari petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dan aktivitas perjudian di diskotek tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, membenarkan penggebekan tersebut dilakukan oleh pihaknya.
Katanya, diskotek itu digerebek petugas pada Senin (16/12/2024) kemarin.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang yang terlibat perjudian online.
“Kita mengamankan empat orang, tapi satu orang ini kemudian tidak bisa kita lakukan penahanan. Tiga lagi memang sedang bermain (judi),” kata Gidion kepada Tribun-medan, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan, aktivitas perjudian di H7 tersebut yakni judi online dengan menggunakan situs tersendiri dari tersangka yang diamankan ini.
“Judinya judi online, mereka menggunakan situs, tapi sendiri, gitu ya,” sebutnya.
Gidion menyampaikan bahwa, ketiga orang yang diamankan tersebut saat ini sedang menjalin proses hukum.
“Yang tiga itu sudah ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (za)






