Asahan (medanbicara.com)-Mini bus merek dinding KPK No Pol G 7279 B yang di kemudiankan Maruli Nababan (28), warga Desa Bukit Krikil, Kecamatan Bandar Lasamana Kabupaten Bengkalis menabrak Sugianto (65), pengendara becak barang BK 6844 QB.
Kejadian itu tepatnya terjadi di Jalinsum Medan-Rantau Prapat Km 164-165 Dusun II, Desa Perkebunan Sei Dadap, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sabtu (11/01/2025) sekitar pukul 11.00 Wib.
Akibat insiden laka lantas tersebut Sugianto, pengendara becak barang mengalami patah tulang sementara pengemudi mini bus mengalami luka lecet pada bagian kaki sebelah kiri, dan penumpang mini bus hanya luka luka ringan.
Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Resty Widya Sari melalui Kanit Gakkum Polres Asahan, Iptu Christiansen saat dikonfirmasi awak media melalui Via WhatsApp membenarkan peristiwa tersebut.
Iptu Christiansen menjelaskan, awal kejadian laka lantas antara mini bus kontra becak barang itu pada Hari Sabtu 11/01/25 sekitar pukul 11.00 Wib, namun baru dilaporkan ke polisi, Minggu (12/01/25) sekitar pukul 10.30 Wib.






