Asahan (medanbicara.com)- Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Sei Lunang, Kabupaten Asahan, kini memasuki tahap II. Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polres Asahan, Iptu Supangat, melalui sambungan telepon pada Kamis (06/02/2025).
“Kasusnya sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, Kades tersebut berstatus tahanan titipan kejaksaan, dan kami menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Supangat.
Menurutnya, pihak kepolisian telah menyelesaikan proses penyelidikan, termasuk menggelar rekonstruksi kejadian pada bulan lalu di Polres Asahan.
Sementara itu, korban dalam kasus ini, Abad, saat ditemui di kediamannya di Jalan Besar Sei Lunang, Dusun II, Kabupaten Asahan, pada Jumat (07/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menyampaikan harapannya agar Kades Sei Lunang, Sahlan, dan anaknya mendapatkan hukuman yang setimpal.






