Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bahkan telah dilaksanakan eksekusinya oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 20 Januari 2025 di hadapan para pihak, aparat penegak hukum, dan kepala desa setempat.
Dugaan Penyalahgunaan dan Pemecahan SHM
Somasi juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum lainnya, di antaranya dugaan penggelapan (Pasal 372/374 KUHP), pemalsuan dokumen otentik (Pasal 263/264 KUHP), serta indikasi gratifikasi dan pemecahan sertifikat secara tidak sah.
Dalam surat dari Kakan BPN Asahan No. HP.02.04/662-12.09/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, disebutkan bahwa SHM No. 74 telah diserahkan kepada Julianty, SE. dan kemudian dipecah menjadi empat SHM baru, yakni SHM No. 482, 483, 484, dan 485. Padahal menurut kuasa hukum, SHM No. 74 telah dinyatakan cacat hukum dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Tuntutan Kuasa Hukum
Kantor Hukum Rakerhut Situmorang mendesak agar BPN Asahan segera mengembalikan SHM No. 74 kepada klien mereka tanpa syarat apa pun. Jika tidak, mereka menyatakan akan melanjutkan perkara ini ke ranah pidana maupun perdata.
Somasi ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kepala ATR/BPN Pusat, Kapolri, Kabareskrim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, dan klien mereka di Tanjung Balai.(vin)






