“Kita minta Disdik Medan juga bersikap tegas dan mengeluarkan regulasi resmi. Ini penting agar tidak ada celah bagi sekolah untuk tetap melakukan pungutan dengan berbagai istilah,” ujarnya.
Lebih jauh, Binsar menegaskan bahwa pihaknya di Komisi 2 DPRD Medan akan ikut mengawasi pelaksanaan edaran tersebut di lapangan.
“Kita akan pantau langsung agar praktik pungutan uang perpisahan tidak lagi menjadi beban bagi siswa, apalagi orang tua yang kurang mampu,” ujarnya.(rel)






