Seleksi pengelola parkir akan dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu:
1. Pendaftaran dan pengumpulan berkas/administrasi, (20 s/d 25 Mei 2025).
2. Evaluasi penawaran (26 Mei 2025).
3. Klarifikasi penawaran (27 Mei 2025).
4. Penetapan pemenang (28 Mei 2025).
5. Penandatanganan Kerja Sama/MoU, (02 Juni 2025).
Tahapan seleksi akan diumumkan secara resmi melalui media publikasi dan laman resmi Dinas Perhubungan Langkat, dishub.langkat.go.id. atau dapat di download pada link: https://bit.ly/4j9AxQb. Peserta seleksi akan melalui proses administrasi dan evaluasi teknis yang ketat, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut, para calon peserta dapat menghubungi panitia seleksi di Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, melalui kontak berikut: Andri Aginta (WA: 081375527915), Jalaludin (WA: 081396877070), Irwanta (08121813446).
Arie juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang baik akan berdampak positif terhadap ketertiban lalu lintas dan kenyamanaɓn masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja dan meningkatkan pelayanan publik di sektor perhubungan.(rel)






