Jaksa Yang Dibacok Tak Pernah Menangani Perkara Kepot

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Pasca Jaksa Fungsional Jhonwesli Sinaga SH dan Staf Acensio Hutabarat pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang dibacok Alpa Fatria Nasution alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo pada Sabtu (24/5/2025) di kebun sawit pribadi milik korban, Kejari Deli Serdang menegaskan jika peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan perkara dan hingga saat ini masih mendalami motifnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochtar Jeffry SH, M. Hum dan Kasi Intelijen Boy Amali SH,MH, dalam siaran persnya yang diterima pada Minggu (25/5/2025) sore menjelaskan, semua pihak harus mengapresiasi pelaksanaan tugas oleh masing-masing aparat penegak hukum yang sudah menjalankan tugas dengan baik, sehingga yang diduga sebagai pelaku berinisial “AFN” beserta komplotannya telah diamankan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Minggu, 25 Mei 2025 di sekitar Kota Medan, Sumatera Utara.

Setelah diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara “AFN”mengaku sudah merencanakan tindakan tersebut untuk menghabisi Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Staf Acensio Hutabarat pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan motif mereka sering meminta sejumlah uang atau imbalan untuk menangani perkara “AFN”. Kemudian, “AFN” mengaku kesal karena walaupun perkara “AFN” sudah selesai sejak tahun lalu, la masih saja ditekan dan dimintai sejumlah uang dan imbalan.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan mengada-ngada. Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara “AFN” yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan “AFN”.