Medan (medanbicara.com) – Komisi 3 DPRD Medan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan verifikasi ulang jumlah pajak yang ditarik dari pihak Restoran Coffee Box. Jumlah pajak restoran yang diterima dinilai terlalu minim.
“Semua jenis pajak dari Coffee Box supaya dihitung ulang. Kita minta verifikasi ulang oleh Bapenda karena pajak yang disetor terlalu minim sementara omset per hari dari restoran cukup besar sekitar 59 juta/ per hari,” ujar David Roni Ganda Sinaga saat memimpin RDP di ruang komisi 3 DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).
Hadir dalam rapat pihak Bependa, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan perwakilan Coffee Box Loila Saragih.
Untuk itu kata David, segala jenis pajak seperti restoran, PBB, ABT dan reklame supaya ditinjau ulang. Terkait pajak restoran, pihak pengusaha dituding tidak transparan soal data jumlah kursi untuk mendapatkan jenis izin usaha. Ketidaktransparan itu diduga mengurangi nilai pajak yang harus disetor.






