Medan (medanbicara.com) – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan meluncurkan Program Verifikasi dan Validasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Program ini bertujuan untuk mendata sekaligus menagih pajak kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta membangun kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.
Pelaksanaan kegiatan ini disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, T Roby Chairi didampingi Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah, Popy Maya Syafira, Lurah Merdeka, Hadi Wahyudi serta Kepala UPT V Bapenda Kota Medan, M. Rizky Akbar selepas melakukan Verifikasi dan Validasi langsung dari rumah kerumah di wilayah Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru (Kamis, 24 Juli 2025).
“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh data kendaraan bermotor di Kota Medan akurat dan terkini. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi terkait pentingnya melakukan daftar ulang kendaraan secara berkala,” ujar T Roby Chairi.
Sebelumnya, kegiatan sosialisasi Verifikasi dan Validasi Penelusuran Kendaraan Bermotor Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) telah dilaksanakan pada Senin, 07 Juli 2025, di Aula Kantor Kecamatan Medan Baru. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Bapenda Kota Medan, Camat Medan Baru, para lurah dan kepala lingkungan se-Kecamatan Medan Baru, serta perwakilan dari Bapenda Kota Medan dan Jasa Raharja.






