Wali Kota Hadiri Press Release Pemusnahan Barat Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus Polres Tanjungbalai

oleh
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Press Release Pemusnahan Barat Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus Polres Tanjungbalai. (ist/Vin)

“Semoga Kota Tanjungbalai menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang dan kami mengucapkan terima kasih banyak. Dari 1.135 narapidana yang ada di lapas 85 ℅ nya merupakan tersangka kasus Narkotika yang sebagian besar merupakan warga Kota Tanjungbalai,”tutup Wali Kota Mahyaruddin

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri dalam laporan dan paparannya menyampaikan adapun jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnakan  adalah Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.707,75 (Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Koma Tujuh Lima) Gram dan Narkotika Jenis Ekstasy Sebanyak 224 (Dua Ratus Dua Puluh Empat) Butir, Total Beratnya 82,81 (Delapan Dua Koma Delapan Satu) Gram.

Lanjut Kapolres, barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 10 (Sepuluh) kegiatan/laporan Polisi dengan 12 Orang tersangka. Pasal-Pasal yang dilanggar dan ancaman hukumannya yakni Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotiκα Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana

“Dalam kesempatan iIni saya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh Instansi /Lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung untuk memberantas segala bentuk Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika. Terkait penyelesaian tentunya tidak akan dapat diselesaikan oleh Pemerintah semata melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali,” harap Kapolres Welman Feri

“Untuk Itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika Untuk Mewujudkan Kota Tanjungbalai bebas dan bersih dari narkoba,”pungkasnya

Acara dilanjutkan melalui pengujian barang bukti Narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut disaksikan Forkopimda dan undangan yang hadir. (Vin)