“Misalnya, dalam izin tertulis ukuran reklame 2×3 meter, tapi di lapangan terpasang 3×4 meter. Ini jelas manipulatif dan dikhawatirkan ada praktik kolusi dengan oknum tertentu,” jelas Lailatul yang akrab disapa Lela.
Selain itu, Lela juga menyoroti pemasangan reklame yang kerap dipaksakan berdiri di lokasi-lokasi terlarang karena dianggap strategis.
Ia menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi salah satu penyebab kondisi ini terus berlarut.
“Reklame di zona larangan sering dibiarkan. Penertiban oleh Bapenda pun sering terlambat. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya.(rel)






