MEDAN (medanbicara.com) — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mendapati kondisi memprihatinkan di dua pasar milik Pemko Medan yakni Pasar Petisah dan Pusat Pasar.
Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan, Selasa (19/8/2025) tersebut menyingkap fakta bahwa fasilitas pemadam kebakaran di kedua lokasi hampir tak layak pakai.
Dipimpin oleh Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, Sidak tersebut menghadirkan pemandangan menyedihkan, hydrant tua yang sudah dua dekade tak terurus, bak penampungan air yang kumuh, hingga ketiadaan rambu jalur evakuasi.
Bahkan, delapan unit hydrant di Pusat Pasar tercatat tidak dapat difungsikan, mengindikasikan kegagalan sistematis dalam upaya perlindungan publik.
“Fasilitas pemadam kebakaran di aset milik Pemko sangat minim, padahal ini tanggung jawab pemerintah. Bagaimana mungkin Pemko mengusulkan Ranperda tapi tidak bisa memberi contoh penerapan yang layak?, ” tegas Edwin Sugesti dengan nada kecewa.
Ironisnya, situasi ini terjadi justru saat DPRD tengah menggodok regulasi yang seharusnya menjawab persoalan keselamatan kebakaran di ruang publik.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen dan keseriusan Pemko Medan terhadap perlindungan warga.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri juga menyuarakan kekecewaannya. Menurutnya, temuan ini mencerminkan kelalaian yang tak bisa ditoleransi.






