Pansus DPRD Medan Temukan Fasilitas Pemadam Kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Kondisinya Sangat Memprihatinkan

oleh

“Sangat miris. Apa gunanya perda kalau fasilitas dasarnya saja tak layak?. Wali Kota harus segera turun tangan,” ujarnya.

Anggota Pansus lainnya, Paul Mei Anton Simanjuntak bahkan menyarankan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus untuk pasar, mengingat kondisi bangunan yang sudah tua dan sistem kelistrikan yang amburadul.

Kadis Damkarmat, M Yunus dalam keterangannya justru mengalihkan tanggung jawab dengan menyebut bahwa anggaran pemeliharaan berada di bawah PUD Pasar, bukan instansinya.

Ia menyebut alokasi pemeliharaan hanya sekitar Rp250 juta per wilayah per tahun, angka yang jelas tidak sebanding dengan risiko kebakaran di pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Masalah ini semakin menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan keselamatan warga.

Ranperda yang tengah dibahas tak boleh berhenti di tataran formalitas. Pansus DPRD mengingatkan agar aturan yang kelak lahir tidak hanya menjadi “macan kertas”, tetapi disertai implementasi nyata dan pengawasan ketat.

Jika pemerintah kota sendiri gagal menyediakan fasilitas dasar di gedung miliknya, bagaimana bisa menuntut gedung-gedung swasta untuk taat pada aturan ?..Pertanyaan ini menjadi refleksi sekaligus kritik tajam terhadap integritas dan konsistensi Pemko Medan dalam menjaga keselamatan warganya. (Rel)