“Inovasi yang kami lakukan pada saat ini adalah himbauan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) tanpa APBD. Artinya masing-masing Kepling untuk bisa meng-cover 25 orang, jadi kami minta Kepling untuk bisa mencari 25 orang yang nantinya akan dimasukan ke dalam BPJS ketenagakerjaan”, ujar Rico Waas sembari menambahkan seluruh ASN di kota Medan juga diminta untuk dapat dengan mengcover pekerja baik dirumahnya maupun dan sekitarnya.
Dijelaskan Rico Waas, Coverage kepesertaan Jamsostek di Kota Medan, tercatat Badan Usaha atau pemberi kerja berjumlah 15.669, non ASN Daerah dan OPD (11.047), guru honor dan tenaga kependidikan (1.984), kepala lingkungan (2.001) pekerja penerima upah atau pekerja formal (273.179) dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal (130.175) serta pekerja jasa konstruksi (68.714).
“Pemko Medan juga telah memberikan perlindungan bagi pekerja rentan bersumber dari APBD dengan total pekerja 30.485. pekerja rentan ini adalah nelayan, pedagang, pekerja rumah tangga, pemulung, gojek, penggali kubur dan guru mengaji “, sebut Rico Waas.
Selanjutnya Rico Waas menyampaikan komitmen Pemko Medan yakni seluruh pekerja di kota Medan harus terlindungi, karena para pekerja tersebut adalah tumpuan bagi keluarganya.
“Jika terjadi musibah terhadap para pekerja tersebut bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk keluarganya”, ucap Rico Waas. (rel)






