Deli Serdang (medanbicara.com) – BS (34) warga Dusun I Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik ketika dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 22.00 wib. Pelaku ditangkap akibat mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3132 MAN.
Informasi dihimpun, penangkapan pelaku bermula ketika Krisman Sihombing pulang kerja pada Minggu (13/10/2025) sekitar pukul 03.00 wib. Tiba dirumahnya Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa. Saat tiba dirumah, ternyata sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3132 MAN sudah raib. Lalu Krisman Sihombing membangunkan penghuni rumah lainnya dan mengatakan jika sepeda motor telah hilang dari dalam rumah. Korban berupaya mencari dengan bertanya kepada warga sekitar dan tidak mengetahui pelakunya. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan LP/B/386/X/2025/SPKT POLSEK TANJUNG MORAWA/ POLRESTA DELI SERDANG POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Oktober 2025.






