Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada BS dan mengamannya di Dusun I Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 22.00 wib. Guna pemeriksaan, pelaku dan barang bukti sepeda motor diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Kamis (16/10/2025) sore, membenarkan pelaku BS diamankan berikut barang bukti sepeda motor korban. “Saat diinterogasi petugaa, pelaku BS mengakui perbuatannya,” singkatnya. (man)






