Mendapat laporan pengaduan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih, SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku Gunawan alias Aseng.
Upaya petugas mencari keberadaan pelaku Gunawan alias Aseng membuahkan hasil. Pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 22.00 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku Gunawan alias Aseng berada dikawasan Dusun I Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Gunawan alias Aseng berikut barang bukti 9 unit Laptop merek ZYREX, 4 unit Charger Laptop, 1 potong baju kaos warna hijau, 1 potong celana panjang warna hitam. Guna pemeriksaan, pelaku dan barang bukti diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH ketika dikonfirmasi pada Sabtu (18/10/2025) siang membenarkan pelaku Gunawan alias Aseng dan barang bukti diamankan.
“Dari hasil interogasi, pelaku Gunawan alias Aseng mengakui perbuatannya dan sisa 4 unit laptop dijual ke kawasan Jermal Kota Medan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (man)






