Bongkar Gudang dan Curi Seng, 2 Pengangguran Ditangkap, 4 Lari

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Ramdani (32) dan Ari Wibowo (24) tak berkutik ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 16.00 wib. Kedua pria pengangguran warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, terjerat kasus pencurian dengan pemberatan.

Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku bermula ketika pelapor Hassan Ramli (64) warga Jalan Teuku Umar, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, mendapat kabar jika gudang miliknya di Jalan Pamah Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa dibongkar maling.

Mendapat kabar itu, pelapor mendatangi lokasi gudang dan saat tiba disana, pelapor menemukan pelaku Ramdani dan Ari Wibowo sedang berdiri didepan gudang sambil menunggu mobil pengangkutan untuk mengangkut tumpukan tumpukan seng bangunan yang sudah diambil dan disusun oleh para pelaku.