Pencuri Toko Ponsel Pasrah Ditangkap Polisi

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap Hosea Perdinata Simanjuntak (20). Warga Dusun XI Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap atas kasus pencurian uang di toko ponsel.

Informasi diperoleh, pencurian uang milik korban Warsito (45) warga Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 10.00 wib. Saat itu korban yang sedang dirumah dihubungi pekerja toko ponsel RC 23 milik korban jika uang Rp 5 juta hasil penjualan hilang dari dalam lemari pakaian yang berada dalam kamar.

Mendengar hal itu, korban dan pekerja mengecek CCTV dan terlihat pelaku masuk dari pintu belakang toko yang saat itu tidak terkunci. Lalu korban membuat laporan polisi LP / B / 412 / XI / 2025 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara.