Medan. Guna memaksimalkan pelayanan kebersihan angkutan sampah di tengah masyarakat, setiap lingkungan di seluruh Kota Medan diusulkan wajib memiliki minimal 1 becak sampah.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor ST saat rapat evaluasi triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (5/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak bersama anggota komidi lainnya. Hadir juga Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana Girsang bersama sejumlah stafnya.
Menurut Paul MA, pengadaan becak sampah dinilai penting untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di kawasan permukiman yang belum terjangkau armada pengangkut berukuran besar.






