Pelaku Penipuan Yamaha Nmax Ditangkap Depan Gudang Alfamart

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Muhammad Rusdianto alias Dian (26) diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 20.30 wib. Warga Jalan Karya Tani Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Kabupaten Deli Serdang, ditangkap atas dugaan penipuan Sepeda motor Yamaha NMax.

Informasi diperoleh, penangkapan pelaku kasus dugaan penipuan itu bermula pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 15.45 wib, pelaku Dian mengendarai mobil Toyota Avanza warna abu-abu BK 1251 MAZ datang ke Loundry “Melin” untuk mencuci pakaian menggunakan jasa loundry dengan biaya Rp 8.000.

Namun pelaku Dian tidak membawa uang tunai sehingga pelaku meminjam sepeda motor Yamaha NMax BK 5988 AIQ warna hitam milik Kurniawati (43) dengan alasan mau mengambil uang ke rumah pelaku yang tak jauh dari lokasi loundry. Setelah pelaku pergi mengendarai sepedmaotoe korban, malah pelaku tak datang ke toko loundry sehingga korban membuat laporan pengaduan sesuai nomor LP / B / 373 / X / 2025 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 5 Oktober 2025 atas nama pelapor Kurniawati dengan kerugian Rp 21 juta.