Deli Serdang (medanbicara.com) – Bripda FE yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berbuntut panjang. Anggota Sat Samapta Polresta Deli Serdang tinggal menunggu surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu SH, ketika dikonfirmasi via aplikasi whatsapp pada Sabtu (24/1/2026) siang mengatakan, sidang kode etik sudah dua kali dilaksanakan Polresta Deli Serdang terkait kasus Bripda FE.
“Kalau sudah sidang kode etik, sanksi yang dijatuhkan PTDH. Namun untuk Surat Keputusan PTDH dikeluarkan Polda Sumatera Utara dan sampai saat ini masih menunggu surat keputusan dari Polda Sumatera Utara terkait sanksi PTDH terhadap Bripda FE,” sebutnya.






