Polisi Curi Kereta di Barak, Bripda FE Nunggu Surat PTDH dari Poldasu

oleh

Sementara itu, kasus curanmor yang menjerat Bripda FE terjadi pada Rabu (31/12/2025) siang lalu di Barak Lajang /mess Polresta Deli Serdang. Bripda FE mencuri sepeda motor Honda CRF 150 BK 5174 AKC warna merah putih milik korban Bripda Alfrezy Angga Sembiring (22) yang juga anggota Sat Samapta Polresta Deli Serdang.

Sepeda motor itu diberikan FE kepada Suhartoni alias Toni (41) untuk dijual. Lalu Toni yang merupakan warga Pasar 10 Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, menjual sepeda motor curian itu seharga Rp 11 juta dan memberikan uang hasil penjualan sepeda motor kepada FE sebesar Rp 9,5 juta dan Toni mendapat komisi sebesar Rp 1,5 juta. Terkait kasus curanmor itu Toni dan Bripda FE tetap ditahan.

Selain itu, kabarnya Bripda FE diduga mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun pembuatan 2024 tanggal 20 Desember 2025 pada malam haru. Kemudian sepeda motor diberikan kepada Toni untuk dijual dan Toni berhasil menjualnya lewat market place seharga Rp 4,5 juta dan Toni memberikan uangnya kepada FE sebesar Rp 4,3 juta dan Rp 200 ribu untuk komisi Toni. (man)