Tanpa membuang waktu, petugas menyergap tersangka dan saat tas yang dibawa di punggungnya diperiksa, petugas menemukan 4 bungkus dilakukan kuning dan saat diperiksa ternyata berisi daun ganja kering siap edar seberat 4 Kg. Selanjutnya tersangka dan barang bukti daun ganja kering diangkut ke Komando.
“Dari pengakuan tersangka, baru pertama kali membeli ganja dari daerah Aceh Utara Provinsi NAD dan rencananya akan dijual oleh tersangka sendiri,” sebut Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang. (man)






