Komisi IV DPRD Medan Tunda RDP dengan PT Sumo Advertising

oleh

Sebelumnya, Dinas Perkimcikataru merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) membongkar billboard yang justeru memiliki IMB di Jalan Zainul Arifin.

Pembongkaran itu dinilai sebagai bentuk penzoliman terhadap pihak Sumo Advertising selaku pengusaha yang diketahui taat pajak, bahkan pernah memberikan PAD ke Pemko Medan sebesar Rp3 miliar.

Ketidakadilan itu akhirnya berbuntut pengaduan yang dilakukan PT Sumo Advertising ke Polda Sumut dengan laporan perusakan dan kasusnya saat ini terus bergulir.

Setelah membuat pengaduan ke Polda Sumut, akhirnya Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP dengan memanggil pihak Sumo Advertising, Dinas Perkimcikataru, DPMPTSP dan Satpol PP. Namun pada rapat itu, pimpinan OPD tetap tidak hadir.(rel)