Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Muhammad Suwanda (29) dilokasi doorsmeer Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 18 Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.00 wib.
Informasi dihimpun, penangkapan pelaku Muhammad Suwanda atas dasar laporan pengaduan Sungkowo (59) ayah dari pelaku. Dalam laporan pengaduan Nomor LP / B / 84 / III / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 2 Maret 2026, pelaku Muhammad Suwanda dilaporkan atas kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu BK 2503 MAY.
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwanya terjadi pada Jumat (27/2/2026) di Jalan Industri Dusun I Gang Mesjid Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu pelapor mengendarai sepeda motor miliknya berboncengan dengan Muhammad Suwanda anak kandungnya.
Tiba depan rumah, Muhammad Suwanda meminjam sepeda motor dari korban. Setelah lebih dari 1×24 jam, pelaku Muhammad Suwanda datang ke rumah tanpa membawa sepeda motor milik korban sehingga korban keberatan dan melaporkan anaknya ke polisi.






