Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.00 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku Muhammad Suwanda berada di lokasi Doorsmeer. Tanpa membuang waktu petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Muhammad Suwanda dan memboyong ke komando.
Saat diinterogasi petugas pelaku mengaku perbuatannya menggelapkan sepeda motor milik ayah kandungnya. Kemudian pada Selasa (10/3/2026) petugas berhasil menemukan barang bukti sepeda motor dalam keadaan disandarkan pada dinding di gudang kosong Dusun I Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2026) siang membenarkan pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan. “Masih dilakukan pemeriksaan,” singkatnya. (man)






