Menanggapi hal itu, Komisi 3 belum mengambil keputusan. Dewan berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, serta pengelola Pusat Pasar dalam RDP lanjutan untuk mengurai dasar kebijakan dan dampaknya secara menyeluruh.
Di hari yang sama, Komisi 3 juga membuka persoalan lain: tunggakan gaji karyawan PUD Pembangunan Kota Medan. Sejumlah pekerja mengaku belum menerima hak mereka sepanjang 2024.(rel)






