Dalam rapat, pansus membahas daftar aset milik Pemkot Medan, meliputi aset berupa tanah dan lahan. Sejumlah persoalan turut disoroti, di antaranya aset yang masih dikuasai pihak ketiga, aset yang berasal dari hibah, serta aset yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Pembahasan ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan optimalisasi pengelolaan aset daerah agar memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah dan masyarakat.(rel)






