Pegawai Lapas Lubuk Pakam Kelas IIB Lubuk Pakam siap menerima sanksi tegas termasuk pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat apabila terbukti memiliki, menggunakan atau menjadi perantara handphone ilegal, narkoba dan praktik penipuan.
Seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam siap dicopot dari jabatannya dan dievaluasi apabila terbukti ada pegawai atau warga binaan yang terlibat dalam praktik handphone ilegal, narkoba dan praktik penipuan.
Kalapas Lubuk. Pakam Hakim. Sanjaya And. IP, SH, dalam amanatnya meyakini dan memiliki prinsip yang sama untuk mewujudkan ikrar pemasyarakat karena tempat kerja merupakan gudang masalah. “Dituntut kepada semua untuk membuktikan ikrar pemasyaralkatan dan siap dicopot, dievaluasi dan dipecat. Kegiatan ini bukan hanya gaung saja tapi harus punya dampak dan efek. Untuk itu mari kerja kerasnya untuk mewujudkan ikrar pemasyarakatan namun tetap menjaga keseimbangan. Atensi ini sudah menjadi prioritas utama ditingkat pusat dan wilayah, tolong sama-sama menjaga,” tegas Kalapas. (man)






