Pemain Film ‘Oh Yes, Ohh No’ Ala Medan Gagal Tuntaskan Syuting

oleh
Teks foto: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akbp Adrian Risky Lubis saat menerangkan peran keduanya. (mistar)
Teks foto: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akbp Adrian Risky Lubis saat menerangkan peran keduanya. (mistar)

Menurut Adrian, siaran langsung itu dilakukan hampir setiap malam dari kamar hotel yang disewa bulanan dan berpindah-pindah lokasi.

Dalam praktiknya, Henok berperan sebagai pembuat sekaligus pemeran pria dalam siaran tersebut. Sementara Lady menjadi pemeran wanita.

“Motif mereka ekonomi. Keuntungan yang diperoleh bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari,” ungkapnya.

Polisi memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Keduanya disebut menjalankan seluruh aktivitas secara mandiri atas inisiatif sendiri setelah tertarik melihat konten serupa di aplikasi tersebut.

“Awalnya melihat orang. Lalu berinisiatif melakukan hal yang sama,” bebernya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Selain melalui aplikasi Tevi, keduanya juga mempromosikan akun mereka melalui media sosial Instagram dan TikTok menggunakan nama akun yang sama. Mereka sudah berhubungan pacaran sejak 2023,” ujarnya.(Sumber mistar)