Pancasila adalah “jangkar moral” kita dalam menghadapi turbulensi global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dinamika geopolitik.Indonesia bukan hanya penonton dalam kancah dunia.
Sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kita memiliki tanggung jawab konstitusional untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Pancasilais yang termaktub dalam UUD 1945, kemudian turunannya ada dalam pasal-pasal di UUD 1945. Artinya, kalau Pancasila kita maknai secara utuh, maka negeri ini akan aman dan terhindar dari aksi-aksi kejahatan, terhindar dari perbuatan -perbuatan melanggar hukum,” paparnya.(rel)






