Ia menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2021 hadir sebagai pedoman hukum dalam mewujudkan lingkungan Kota Medan yang tertib, aman, bersih, dan harmonis. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pedoman perilaku warga, pengaturan zonasi usaha, penertiban fasilitas umum, hingga perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Zulham menambahkan, penguatan nilai moral dan sosial di tengah masyarakat menjadi bagian penting dalam implementasi Perda tersebut. Oleh karena itu, PKS juga tengah mendorong lahirnya Peraturan Daerah yang mengatur larangan praktik LGBT di Kota Medan sebagai salah satu langkah menjaga ketahanan keluarga dan ketertiban sosial.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya, serta norma yang hidup di tengah masyarakat Kota Medan.
Zulham berharap masyarakat semakin memahami isi dan tujuan Perda Nomor 10 Tahun 2021 sehingga dapat bersama-sama menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta menciptakan kehidupan bermasyarakat yang damai, harmonis, dan saling menghormati. (rel)






