Medan (medanbicara.com) – Komisi IV DPRD Medan minta Dinas Sumber Daya Alam Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan segera membongkar bangunan taman di Jalan Monginsidi depan gedung Hermes Place Polonia, Lingkungan 3, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia. Pasalnya, bangunan taman yang menutup parit sangat mengganggu pengguna jalan serta kesulitan pembersihan drainase.
Hal itu menjadi rekomendasi Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, M. Afri Rizki Lubis. Hadir juga pengacara Sony Simanjuntak sekaligus pengadu mewakili masyarakat, mewakili Dinas SDABMBK, Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, Camat, Lurah dan Kepling.
Memang dari amatan wartawan, pada saat RDP, anggota Komisi IV DPRD Medan Rommy Van Boy terlihat dengan tegas mendesak Dinas SDABMBK supaya membongkar bangunan taman di atas parit.
“Tidak ada alasan Dinas SDABMBK menunda untuk membongkar. Itu taman di atas drainase dan seharusnya difungsikan trotoar untuk pejalan kaki bukan taman. Kalau itu taman, mana izin tamannya? Kita minta tenggat waktu 1 minggu kiranya taman di atas trotoar sudah dibongkar,” ujar Rommy.
Untuk itu desak Rommy, Dinas SDABMBK supaya cek data kepemilikan alas hak berupa sertifikat. “Jika saja pihak PT Polonia Anugrha Jaya (PT PAJ) eks Hermes Place Polonia mengkaim Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Manfaat Milik Jalan (Rumija) sebagai miliknya, patut dipertanyakan,” tegasnya.
Begitu juga dengan anggota DPRD Medan lainnya, Datuk Iskandar Mudan, juga berharap supaya Pemko Medan berani dan tegas menegakkan aturan. “Bila ada pihak yang mendirikan sesuatu di atas parit, maka harus ditertibkan,” ujar Datuk.






