Bapenda Kota Medan Terus Gencarkan Imbauan Percepatan Pembayaran PBB, Ingatkan Pembayaran PBB Sebelum Jatuh Tempo

oleh

Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution, menegaskan bahwa masyarakat dan para pelaku usaha diharapkan tidak menunda pembayaran PBB hingga mendekati batas akhir.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Dengan membayar lebih awal, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Kepatuhan membayar PBB juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan,” ujar Sahlan.

Bapenda Kota Medan berharap kegiatan imbauan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh 7 UPT ini semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu. Bapenda juga mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2026.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan Program Gebyar PBB Semarak Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan yang memberikan diskon PBB hingga 75 persen. Program tersebut berlaku tanpa permohonan dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak melalui seluruh kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Medan. Kesempatan ini akan berakhir pada 31 Juli 2026, sehingga masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkannya sebelum masa program berakhir.(rel)