Komisi IV Usul Denda 10 Persen Dari Nilai Bangunan Jika Tidak Miliki PBG

oleh

Untuk itu, sambung Lela, perlu diselaraskan agar masayarakat tidak terlalu terbebani. “Ke depan, semua bangunan harus memiliki PBG, sehingga penataan kota terjaga dan PAD meningkat karena terhindar dari kebocoran retribusi,” ungkapnya.

Lela berharap kepada Dinas Perkimcikataru Kota Medan agar proaktif terkait usulan inisiatif DPRD Medan tentang Ranperda PBG. Sehingga ke depannya pihak Dimas Perkimcikataru dapat bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.

Ditambahkan Lela, dalam penggodokan ranperda nanti akan melibatkan banyak elemen masyarakat. “Intinya jangan sampai menyulitkan satu pihak. Tetap sama sama diuntungkan dan tetap berpedoman sesuai aturan,” katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya akan membuat satu draf usulan yang berpedoman kepada UU Cipta kerja, karena ada beberapa sanksi bagi siapapun yang tidak memiliki PBG, baik sanksi tertulis hingga pembongkaran bangunan.

“Dan akan kita usulkan denda 10 persen dari nilai bangunan bila tidak ada PBG, sebagaimana diatur pada Pasal 24 Undang-undang Cipta Kerja,” pungkasnya.(rel)