Medan (medanbicara.com) – Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, mengkritik langkah Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP yang mengeluarkan surat tertanggal 29 Juli 2026 kepada pedagang kaki lima ( PKL) di seputaran Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Medan Kota.
“Saya sudah bertemu dan berdialog kepada para pedagang di Jalan Semarang dan sekitarnya. Dimana dampak yang ditimbulkan atas surat ini telah meresahkan para pedagang. Atas dasar ini kita minta agar surat ini segera dievaluasi,” ujar Agus Setiawan, Sabtu (1/8/2026).
Dikatakan Agus, sesuai Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL di Kota Medan, wilayah Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang dan sekitarnya masuk kawasan Zona Kuning.
“Sudah sangat jelas para pedagang di Jalan Semarang ini boleh berjualan tetapi bersifat temporal (terbatas waktu) dan lapak harus bongkar pasang. Dan umumnya para pedagang ini berjualan sudah sangat lama, ada kurang lebih 40 tahun,” kata Agus.
Ia mengatakan kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya ini telah dikenal sebagai ikon kuliner di Kota Medan. Harusnya Pemko Medan peduli dengan pedagang dengan dibina dan ditata di tengah kondisi ekonomi yang saat ini tidak menentu agar para pedagang ini benar-benar dapat bertahan berjualan. ‘Dan kawasan ini agar bisa tetap dipertahankan dan dilestarikan,” ucapnya.
Dalam hal ini, Agus tidak ingin kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya hilang seperti Kesawan Square. “Jangan sampai kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya hilang tinggal nama seperti Kesawan Square,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.






