Agus Setiawan Minta Evaluasi Surat Satpol PP Tertibkan PKL

oleh

Agus mengatakan agar jangan ada pihak yang mencoba mencari kesempatan dalam ketidaktahuan pedagang tentang aturan yang sebenarnya. Untuk itu ia tegaskan tidak ada warga yang keberatan selama ini kepada para pedagang untuk berjualan.

“Dan para pedagang juga telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam perda. Jadi jangan ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan keadaan ini,” ungkapnya.

Ia berharap Pemko Medan benar-benar teliti serta mengecek sebelum melakukan penertiban para PKL yang disebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar sehingga layak untuk ditertibkan.

“Jadi, kita minta perhatian saudara Wali Kota Medan atas surat yang telah dikeluarkan oleh Satpol PP dapat dievaluasi karena telah menimbulkan keresahan di tengah kondisi kesulitan ekonomi. Karena hal ini yang berdampak negatif pada ekonomi kota Medan. Dan dapat lebih teliti mana pedagang yang layak ditertibkan yang telah menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Agus Setiawan turun langsung setelah mendapat laporan dari pedagang yang resah atas aurat Satpol PP Kota Medan No 500.3.10/5988 berupa surat peringatan kepada para PKL yang berjualan di atas trotoar/bahu jalan, drainase di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor dan Jalan Selat Panjang.

Dimana para pedagang sangat resah akan adanya surat tersebut selain takut untuk ditertibkan juga akan berdampak sepi pengunjung yang datang menikmati sajian kuliner. (rel)