Tak Dikasih Pinjam Uang, Nenek-Nenek Ditikam Sampai Tewas, Lalu Anting-anting Dirampas

oleh

Terkait rekaman CCTV dari rumah pelaku mengarah ke lokasi parkir depan rumah korban yang selama ini menjadi lokasi parkir mobil milik pelaku, Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendra Lesmana SIK, MSI mengatakan jika CCTV dinonaktifkan pelaku 11 hari sebelum kejadian.

Dijelaskan Kapolresta Deli Serdang, pasca persitiwa itu, Satreskrim Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Saat pelaku diperiksa sebagai saksi masih datang dan terkesan gugup dan gelagapan. Namun di hari berikutnya, pelaku menghilang sehingga menimbulkan kecurigaan.

Kecurigaan itu diperkuat karena pelaku diduga berupaya melarikan diri. Namun aksinya tercium petugas dan pelaku berhasil diamankan Team Bringas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalinsum Serdang Bedagai (Sergai) – Tebing Tinggi pada Senin (3/8/2026).

Ditambahkan Kapolresta Deli Serdang, setiap anggota yang melakukan tindakan pidana atau terlibat narkoba pasti ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 jo pasal 459 ayat (3) subsidair 479 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (man)