Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah

oleh

“Dalam pelaksanaannya, saya meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak bekerja secara parsial. Penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi, integrasi data, serta sinergi antara BKAD, Bapenda dan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk dukungan dari DPRD Kota Medan,” tegas Rico.

Rico menambahkan, semangat “Medan untuk Semua” harus tercermin dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Setiap rupiah PAD yang diperoleh dan setiap aset yang dikelola pemerintah pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang merata, lingkungan yang aman dan nyaman, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia pun meminta seluruh rekomendasi DPRD tidak berhenti pada penyelesaian administrasi, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata. Pemko Medan, lanjutnya, harus membangun sistem pengelolaan aset yang semakin tertib dan modern dengan dukungan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Demikian pula dengan PAD, kita harus memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Rico.

Rico juga menegaskan bahwa peningkatan PAD dan penertiban aset harus tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat. Optimalisasi penerimaan daerah, menurutnya, tidak boleh mengabaikan aspek pelayanan publik maupun ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen ketika membacakan rekomendasi DPRD Medan menyampaikan Pemko Medan diminta melakukan audit investigatif terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah hingga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dijelaskan Zulkarnaen, Panitia Khusus (Pansus) menemukan lima persoalan utama pengelolaan PAD, yakni regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, buruknya tata kelola, target PAD yang tidak tercapai serta penerimaan yang belum sesuai potensi riil daerah.

“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.

Dari hasil pembahasan dan investigasi, Pansus menemukan sejumlah persoalan, diantaranya ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan sistem pembayaran digital yang belum optimal, pengelolaan parkir gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga serta penggunaan basis pajak yang dinilai tidak  sesuai pada sejumlah usaha hiburan.

“DPRD juga menyoroti retribusi persampahan yang belum optimal. Pemko harus memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran dan pengawasan guna mencegah kebocoran penerimaan,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemko Medan harus melakukan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD dan melaporkan hasilnya kepada DPRD. Audit investigatif juga diminta melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan kecurangan yang merugikan keuangan daerah.

Pemko Medan juga diminta membenahi seluruh regulasi PAD, meningkatkan kompetensi SDM, melakukan digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.

“Objek yang memiliki kinerja ekonomi besar dan risiko ketidakpatuhan tinggi harus mendapatkan prioritas pengawasan,” ujarnya.(rel)