Agus Setiawan Sosialisasikan Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan

oleh

Medan (medanbicara.com) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, menyosialisasikan Program Produk Hukum Daerah Ke-IX Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Barasokai Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area, Minggu sore (6/9/2026).

Dalam sosialisasi itu, Agus tidak hanya menyampaikan substansi perda, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi, khususnya terkait program bantuan sosial.

Agus menjelaskan, salah satu program yang saat ini menjadi perhatian masyarakat adalah PKH Medan Makmur, yang diluncurkan pada Mei 2026. Program ini menyasar masyarakat berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 hingga desil 5 yang tidak mendapat bantuan pemerintah pusat.

Namun, politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa bantuan yang bersumber dari APBD Kota Medan tersebut memiliki kuota terbatas. Karena itu, terdapat kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima, di antaranya lanjut usia berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas.

“Karena kuotanya terbatas, tentu pemerintah harus menentukan prioritas. Dua kelompok yang menjadi perhatian utama dalam PKH Medan Makmur ini adalah lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Selain PKH Medan Makmur, Agus juga menjelaskan keberadaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) Kota Medan yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, khususnya jenjang pendidikan SD dan SMP.