Agus Setiawan Sosialisasikan Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan

oleh

Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Riki Kurniawan, warga Jalan Rahmadyah, Ishak, warga Jalan Puri, mempertanyakan mekanisme penerima PKH Medan Makmur yang dibatasi berdasarkan desil. Ia juga mengeluhkan adanya kebutuhan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ketika warga mengurus sejumlah surat administrasi.

Keluhan lain disampaikan Asnita, warga Jalan Puri. Ia mengatakan kondisi pekerjaan suaminya telah mengalami perubahan, namun keluarganya belum juga mendapatkan bantuan sosial.

“Sudah ada perubahan jenis pekerjaan suami, tetapi kami belum mendapatkan bantuan. Kami berharap pendataan di lapangan benar-benar diperbarui sesuai kondisi masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan warga lainnya, Zahura, mempertanyakan kelayakan keluarganya sebagai penerima bantuan. Ia memiliki anak penyandang disabilitas, sementara ayahnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Agus menegaskan bahwa semangat Perda Nomor 05 Tahun 2015 adalah memastikan penanggulangan kemiskinan dilakukan secara terarah, terpadu, dan menyentuh masyarakat yang memang membutuhkan.

Menurutnya, persoalan data menjadi salah satu hal penting dalam penyaluran bantuan sosial. Kondisi ekonomi keluarga dapat berubah sehingga pembaruan data harus dilakukan secara berkala agar program pemerintah tidak salah sasaran.

“Jangan sampai masyarakat yang memang membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan karena persoalan data yang belum diperbarui. Aspirasi seperti ini akan menjadi bahan evaluasi dan kami akan terus mendorong agar program penanggulangan kemiskinan semakin tepat sasaran,” pungkasnya.(rel)