Medan (medanbicara.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menyatakan persetujuan pengajuan Ranperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, sehingga nantinya usulan perubahan dapat menjadi ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDI DPRD Medan, Johannes Hutagalung (foto), dalam pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda atas perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9/2026).
Disampaikan Johannes Hutagalung, dengan dilakukannya perubahan perda tersebut diharapkan Pemko Medan lebih fokus menjalankan perda untuk peningkatan taraf hidup masyarakat prasejahtera.
Dimana dalam Perubahan Perda akan menambah beberapa pasal yang mengatur soal bantuan kepada pelaku UMKM. Bila selama ini bantuan diberikan secara kelompok, maka untuk ke depan kiranya bantuan diberikan kepada perorangan.
Sama halnya dengan pendidikan dan pelatihan serta ketrampilan terhadap masyarakat, nantinya Pemko Medan diharapkan lebih fokus melakukan pembinaan.






