Medan (medanbicara.com) – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan menyampaikan sangat setuju dilakukan perubahan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sebab, selama ini Fraksi PSI melihat Pemko Medan kurang serius melaksanakan perda tersebut.
Fraksi PSI berharap dengan perubahan perda itu bukan sekadar penyesuaian regulasi. Tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan agar lebih efektif, tepat sasaran, transparan dan berkeadilan.
Pernyataan itu disampaikan anggota Fraksi PSI DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung (foto), saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan atas Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9/2026).
Menurut Henry Jhon, dengan perubahan perda nantinya diharapkan dapat menyesuaikan dengan dinamika sosial dan ekonomi terkini sehingga memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih efektif bagi masyarakat miskin.
“Kemiskinan bukan hanya persoalan angka statistik, tetapi persoalan kualitas hidup masyarakat,” sebutnya.
Dilanjutkan, masalah kemiskinan berarti keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, perumahan yang manusiawi, air bersih, sanitasi, serta kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup.
Fraksi PSI memandang perlu bahwa perubahan perda ini harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi kelemahan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.






