Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan bahwa pengadaan lahan untuk TPA Terjun seluas 4,98 hektare telah dilakukan pembayarannya. Kemudian ada pembebasan lahan seluas sekitar 9 hektare yang berdasarkan data kepemilikan merupakan milik PT HBI.
“Kalau ada warga yang mengaku memiliki lahan tersebut, kami juga bingung karena berdasarkan data yang ada, semuanya milik HBI,” ujar Kadis DLH.
Terkait persoalan ini, Zulham menegaskan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan sekaligus meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Saya langsung ke lokasi. Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti, karena ada pengakuan warga yang lahannya belum dibayar,” katanya.
Zulham berharap seluruh proses pengadaan dan pembebasan lahan dapat dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurutnya, penataan kawasan Medan Utara harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan ketersediaan ruang terbuka hijau sekaligus menyelesaikan persoalan lahan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan persampahan.
“Yang terpenting, kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas. Penataan lingkungan, ruang terbuka dan pengelolaan sampah harus berjalan beriringan,” pungkasnya.(rel)






