Medan (medanbicara.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan penting dalam rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut disampaikan juru bicara F-PKS, dr. H. Ade Taufik, Sp.OG (foto), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (14/9/2026), yang mengagendakan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan P-APBD 2026.
Dalam pemandangan umumnya, FPKS menilai terdapat sejumlah perubahan angka anggaran yang perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Berdasarkan KUA dan PPAS P-APBD 2026 yang telah disepakati, pendapatan daerah bertambah Rp343,284 miliar atau 5,05 persen, sehingga menjadi Rp7,138 triliun.
Sementara itu, belanja daerah bertambah sekitar Rp780,420 miliar atau 12,30 persen, menjadi sekitar Rp7,73 triliun. Sedangkan pembiayaan netto bertambah sekitar Rp487,136 miliar, menjadi sekitar Rp592,210 miliar.
Namun, FPKS mempertanyakan sejumlah perubahan target dan kebijakan anggaran tersebut. Pertama, penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). dr. Ade menyampaikan, target PAD pada P-APBD 2026 mengalami penurunan sebesar Rp229,483 miliar atau 5,59 persen dibandingkan rancangan sebelumnya.
Menurut F-PKS, penurunan tersebut cukup signifikan sehingga perlu diketahui dasar perhitungan dan pertimbangan Pemko Medan. “Apa yang menjadi dasar Pemko Medan dalam penetapan target PAD tersebut? Dan apa langkah serta strategi Pemko Medan dalam mencapai target pada P-APBD 2026?” ujar Ade.
Kedua, pengurangan target pajak opsen BBNKB. F-PKS juga mempertanyakan berkurangnya target pendapatan pajak daerah yang bersumber dari pajak opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar sekitar Rp105,909 miliar.
F-PKS meminta Pemko Medan menjelaskan dasar dan acuan pengurangan target tersebut serta dampaknya terhadap pendapatan daerah. “Apa yang menjadi dasar dan acuan Pemko Medan mengurangi target pajak opsen BBNKB yang begitu besar dari perencanaan sebelumnya? Dan apa dampak dari pengurangan sektor pajak tersebut?” katanya.
Ketiga, kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak. F-PKS memberikan perhatian terhadap kenaikan DBH Pajak yang mencapai Rp199,363 miliar, sehingga setelah perubahan menjadi Rp292,890 miliar. “Kenaikan yang cukup besar tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan, khususnya mengenai dasar perhitungannya,” katanya.
F-PKS berharap perencanaan dan perhitungan anggaran dilakukan secara akurat sejak awal sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.






