Pembangunan Jembatan Sungai Serdang Diduga Menggunakan BBM Subsidi, Pekerja Diangkut Polisi

oleh

Ironisnya, sejak pelaksanaan pembangunan jembatan yang waktu pelaksanaan dari bulan Juli 2026 hingga Desember 2026 mendatang, BBM yang digunakan Bio solar bersubsidi yang diisi kedalam jirigen diangkut dengan memakai becak motor. Padahal pembangunan jembatan yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN seharusnya memakai BBM non subsidi.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum, Rohdalahi Subhi SH, MH, ketika dimintai pendapatnya pada Rabu (28/10/2026) pagi mengatakan jika benar, Itu pelaksananya mau untung besar dari selisih harga solar industri dengan solar subsidi. Padahal dalam penghitungan kebutuhan anggaran sudah pasti dianggarkan dengan kebutuhan harga solar industri, sehingga jelas itu perbuatan melawan hukum, dan harus segera ditindak, apalagi ini barang habis pakai.

“Segera periksa dokumen pembelian solarnya jika benar menggunakan solar subsidi bisa dikenakan pidana UU No. 22/2001 Tantang Migas, Dan dapat juga dikwalifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya. (man)