Deli Serdang (medanbicara.com) – Jhonson Risardi Parihoran alias Sardi (36) warga Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di gubuk eks lahan lokasi garapan Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.00 wib.
Informasi diperoleh, penangkapan atas laporan pengaduan korban Edi Boy (45) warga Jalan Gaharu Residence 3A Lingkungan V Binjai Utara, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. Dalam laporan LP / B / 34 / I / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 23 Januari 2026 dengan kerugian berkisar Rp 20.100.000.
Dalam laporan pengaduan korban disebutkan, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 09.00 wib di pergudangan milik korban di Jalan Harapan Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, terjadi pencurian terhadap barang milik kotbam atau pelapor berupa mesin pompa simizu, dua rol kabel NYM ukuran 2,5 mm panjang 100 meter, tiga batang besi UJUM 120, sepuluh batang UMP 40 panjang 6 meter, enam lembar besi plat ukuran 6 MM panjang 2,4 meter x 1,2 meter dan satu lembar besi plat ukuran 8 mm ukiran 2,4 meter x 1,2 meter yang diduga lakukan pelaku Jhonson Risardi Parihoran alias Sardi. Korban mengetahui jika barang-barangnya dalam gudang ketika korban datang ke gudang.






