BELAWAN (medanbicara.com) – Pengedar sabu di kawasan Medan Marelan memakai jasa kasir alias penerima uang dalam bisnis haramnya.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba jenis sabu di Pasar II Timur Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan pada Rabu, 6 Mei 2026.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial J (48) dan S (33) sebagai pengedar serta A (51) sebagai pengguna narkoba.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu, 2 pipet runcing, 1 unit HP, 1 kotak warna coklat, 1 dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 65.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.






