Sah! Bobby-Surya Ditetapkan Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumut 2025-2030

oleh

Medan (medanbicara.com) – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon (paslon) M Bobby Afif Nasution-Surya menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2025-2030 di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Rabu (5/2/2025).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat membuka rapat pleno mengatakan, penetapan paslon terpilih ini terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.

“Dimana kita ketahui bersama, pada tanggal 27 November 2024 masyarakat di Provinsi Sumut telah menentukan pilihannya dalam memilih calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Agus.

Menurut Agus, dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 tersebut, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Sagala menggugat hasil Pilgubsu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).